Politeknik Tempo Jakarta dan Lembaga Komite Sekolah Nasional (LKSN) pada hari ini menandatangani perjanjian kerja sama di bidang pelatihan bagi guru, orang tua murid, tenaga kependidikan dan murid sekolah.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama itu, kedua lembaga sepakat bekerja sama dalam penyelenggaraan webinar kependidikan dan pameran pendidikan atau edufair.

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu dilakukan oleh Direktur Politeknik Tempo Shalfi Andri dan Ketua Bidang Pendidikan dan Penataran LKSN, Devi Marlita. “Kami berharap mahasiswa bisa langsung merasakan suasana kerja di industri yang terkait dengan studinya,” ujar Shalfi Andri, pada Kamis, 18 November 2021.

Lebih jauh Shalfi berharap agar Politeknik Tempo yang baru saja lahir, bisa bekerja sama dengan banyak pihak untuk memberikan banyak peluang bagi mahasiswa.

Selain perjanjian kerja sama, juga ditandatangani nota kesepahaman atau MoU oleh Direktur Politeknik Tempo, Shalfi Andri dan Ketua Umum DPP LKSN, Saft T. Kuncoro. Nota kesepahaman tersebut mencakup bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum LKSN, Saft T. Kuncoro menyampaikan apresiasi atas berdirinya Politeknik Tempo. Keberadaan Politeknik Tempo dapat menjadi alternatif bagi siswa-siswi lulusan sekolah menengah atas untuk memilih jurusan kuliah yang sesuai passion mereka.

12 Selanjutnya

“Kami merasa terhormat bisa hadir dan bekerja sama dengan Politeknik Tempo. Kami berharap dapat menyebarkan kampus vokasi ini ke SMA-SMA, agar pilihan mereka dalam menentukan studi lanjutan di perguruan tinggi bisa lebih variatif,” ujar Saft T. Kuncoro.

Politeknik Tempo Jakarta resmi diluncurkan pada 31 Juli 2021, setelah izin pendirian kampus vokasi ini turun melalui SK Kemendikbud no 057/D/OT/2021 diterbitkan pada 9 April 2021. Politeknik ini didirikan oleh PT Tempo Inti Media Tbk. dan Yayasan Rumah Edukasi Tempo. Politeknik Tempo memiliki tiga program studi yakni Desain Media, Manajemen Pemasaran Internasional, dan Produksi Media.

Sedangkan LKSN beranggotakan Komite Sekolah di Indonesia dan juga Komite Sekolah Indonesia di negara-negara sahabat. LKSN bertujuan menjadikan pendidikan Indonesia unggul, berakhlak, dan berkualitas.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) menyebutkan Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria fasilitas pendidikan di sekolah, dan kriteria kerja sama sekolah dengan pihak lain.

Anggota komite dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orang tua/wali siswa. Kepala sekolah dilarang menolak menandatangani SK pembentukan Komite Sekolah karena prosesnya sudah jelas, mandiri, dan independen.

FAIRUZ AMANDA PUTRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *