Setiap negara pasti punya aturan tertentu yang mengatur izin tinggal bagi seorang Warga Negara Asing atau WNA.

Begitupun dengan negara Indonesia. Melalui Undang-Undang, negara telah mengatur tentang tata cara WNA jika ingin menetap dalam jangka waktu tertentu di Indonesia.

Nah, untuk mengetahui lebih jauh tentang bagaimana tata cara perizinan WNA berkunjung dan tinggal di Indonesia, berikut adalah pemaparan lengkapnya.

Pengertian Visa

Visa adalah sebuah keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui pihak-pihak terkait yang berisi persetujuan terhadap Warga Negara Asing berkunjung ke wilayah Indonesia dan menetap sesuai dengan jangka waktu yang diberikan.

Secara umum, visa sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, diantaranya adalah visa diplomatik, visa dinas, visa tinggal terbatas dan visa kunjungan.

Visa Diplomatik

Visa Diplomatik adalah sebuah visa yang diberikan pada seseorang dari warga Asing yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia dan mengemban amanah untuk melakukan tugas-tugas diplomatik.

Visa Dinas

Visa dinas adalah sebuah visa yang diberikan pada WNA yang akan berkunjung dan menetap di Indonesia dalam rangka melakukan tugas tertentu dari organisasi ataupun perusahaan Internasional.

Visa Kunjungan

Visa kunjungan adalah visa yang diberikan pada WNA yang datang ke Indonesia dengan tujuan untuk tugas pendidikan, pemerintahan, sosial budaya, jurnalistik, pariwisata, keluarga dan juga bisnis.

Visa Tinggal Terbatas

Visa jenis ini adalah visa yang diberikan ke WNA yang datang ke Indonesia dengan tujuan tertentu, misalnya seperti visa untuk para pelajar maupun WNA yang menikah dengan warga asli Indonesia .

Apa Itu Visa Bisnis

Secara definisi, visa bisnis adalah visa yang tergolong pada visa kunjungan. Visa bisnis diberikan kepada seorang Warga Negara Asing yang akan datang ke Indonesia dengan tujuan bisnis. Baik itu misalnya bertemu klien, investor dan sebagainya

Setiap WNA yang akan berkunjung dengan tujuan bisnis perlu memiliki visa bisnis Indonesia agar tidak melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.

Adapun, ketika WNA menggunakan visa bisnis ketika datang ke Indonesia, maka segala kegiatan yang dilakukan tidak boleh dilakukan untuk menerima uang, baik berupa gaji ataupun honor.

Jika seorang WNA ingin menerima honor atas suatu pekerjaan yang dilakukan, sebaiknya ia membuat Visa Kerja dan bukan visa bisnis.

Berapa Lama Visa Bisnis Berlaku?

Seseorang yang memiliki visa bisnis di Indonesia, bisa tinggal selama kurang lebih 2 bulan atau 60 hari di wilayah Indonesia. Jumlah hari ini bisa ditambah hingga 4 kali penambahan dengan total durasi tinggal selama 6 bulan.

Pemilik visa single entry wajib melakukan perpanjangan visa ketika masa berlaku kartu habis. Sedangkan, pemilik visa multiple entry diberikan kebebasan dalam hal masa tinggal di negara Indonesia per tahunnya.

Cara Mengajukan Visa Bisnis

Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen ketika ingin membuat sebuah visa bisnis. Diantaranya adalah

  • Paspor dengan masa berlaku seminimalnya 18 bulan
  • Fotokopi paspor identitas
  • Foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar putih
  • Tiket pesawat dengan keberangkatan jelas
  • Fotokopi rekening bank untuk menunjukan kecukupan dana ketika bepergian
  • Dokumen terkait lain

Untuk membuat sebuah visa bisnis, disarankan untuk melakukannya jauh-jauh hari sebelum waktu keberangkatan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penolakan dari visa yang diajukan.

Jika misalnya waktu pemberangkatan masih jauh, ketika ditolak, anda masih bisa melakukan pengajuan ulang dengan memenuhi syarat-syarat yang sebelumnya mungkin belum terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *