Iklan rokok di media massa menuai pro kontra. Pasalnya tak sedikit orang tidak setuju dengan adanya penyebarluasan iklan rokok di media karena dapat membawa pengaruh buruk bagi penontonnya, terlebih anak-anak. Pada 2014, KPI telah mengeluarkan surat Edaran untuk Lembaga Penyiaran perihal Iklan Rokok.

Mengutip dari Kpi.go.id, berikut isi surat tersebut beserta syarat penayangan iklan rokok di media massa:

Sehubungan telah berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau (Permenkes), dan telah ditayangkannya Gambar Iklan No. 2 Permenkes tersebut, yaitu: iklan yang menampilkan orang yang sedang merokok (terdapat wujud rokok) disertai gambar tengkorak manusia dan tulisan Peringatan Merokok Membunuhmu.

Terhadap penayangan iklan tersebut di beberapa stasiun televisi, KPI mengingatkan hal-hal sebagai berikut:1. Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) Pasal 46 ayat (3) huruf c melarang iklan niaga melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.2. SPS Pasal 58 ayat (4) huruf c telah melarang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.3. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 telah mengatur bahwa setiap iklan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia, dan4. Etika Pariwara Indonesia, pada butir 2.2.2 huruf c, iklan rokok dan produk tembakau tidak memperagakan atau menggambarkan orang sedang merokok, atau mengarah pada orang yang sedang merokok.

Berdasarkan ketentuan tersebut, KPI Pusat berdasarkan tugas, kewajiban dan kewenangan menurut UU Penyiaran berpendapat bahwa penayangan wujud rokok dalam iklan rokok telah melanggar peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

Presiden Jokowi didesak mengutamakan perlindungan hak kesehatan anak dengan segera mengesahkan Revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Desakan dilakukan oleh Aliansi Perlindungan Anak untuk Darurat dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)bersama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) se-Indonesia pada Rabu, 7 Juli 2021.

Pasal 46 UU 32/2002 tentang Penyiaran, menyebutkan siaran iklan niaga dilarang mempromosikan wujud rokok, minuman keras, dan zat adiktif. Selain itu terdapat larangan melakukan eksploitasi anak di bawah umur 18 tahun. Sedangkan amanat Pasal 40 UU ITE menyebutkan, pemerintah wajib mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang dilarang peraturan perundang-undangan.

VALMAI ALZENA KARLA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *