Kabar gembira untuk pelaku Bisnis Mikro dan Kecil dan Menengah (UMKM), sekarang kalian bisa mendirikan Perseroan Terbatas (PT) yang bersetatus Perorangan atau disebut Perseroan Perorangan/PT Perorangan.

Dari dulu, pendirian PT merupakan suatu bentuk bisnis favorit para pebisnis dikarenakan pertanggungjawaban nya terbatas dan harta antara milik pendiri bersama dengan harta PT pun terpisah.

PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang mencukupi kriteria Bisnis Mikro dan Kecil sebagaimana diatur didalam aturan perundang-undangan terkait Bisnis Mikro dan Kecil”.

Perseroan Perorangan ini didirikan sekedar oleh satu orang saja, tapi individu itu harus berstatus WNI dan usia minimal 17 tahunan dan mengetahui seluk beluk hukum. Modal dasar berasal dari Perseroan Perorangan ditentukan berdasarkan peraturan pendiri perseroan tersebut sendiri.

Tapi modal disetor dan ditempatkan konsisten minimal 25Persen berasal dari modal dasar dan bukti penyetoran legal mesti disampaikan secara elektronik di dalam jangka sementara 60 hari.

Apa Saja Keuntungan PT Perorangan?

  1. Tidak Ada Ketetapan Modal Minimal

Besaran modalnya sekedar berdasarkan kemauan dan kemampuan pendirinya. Sesudah pengisian Pernyataan Pendirian. Bukan semata-mata tersebut, anda harus menyimak kriteria modal bisnis di atas sebab keputusan itu digunakan terhadap kala jalankan pendirian atau pendaftaran aktivitas bisnis.

  1. Mengisi Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan

Untuk mendirikan PT perorangan atau PT bisnis mikro dan kecil cepet selesai dan sanggup meraih status badan hukum. Di di dalam peraturan hukum yang bersetatus badan hukum didapatkan setelah memperoleh sertifikat pendaftaran.

  1. Cukup Satu Orang Perintis

Jika selama ini anda kesulitan mendirikan PT untuk kepentingan usaha anda disebabkan terhalang orang kedua yang akan dijadikan perintis atau pemegang saham kedua, maka sekarang rintangan tersebut bisa teratasi. Yang harus digaris bawahi di sini adalah yang sanggup jadi perintis untuk PT perorangan sebatas orang dan tidak badan hukum. Terkecuali perintisnya adalah badan hukum atau perintisnya lebih dari 1 orang maka mekanisme dan syaratnya masuk ke pendirian PT biasa.

  1. Tanggung Jawab Aktivitas Bisnis Tergantung Kepada Perorangan.

Dikarenakan ini PT perorangan, maka kamu seorang pemilik harus menjalankan, dan mengontrol PT itu. Bagaimana yang berkaitan dengan tanggung jawabnya? Sebab PT perorangan statusnya adalah badan hukum maka tanggung jawab anda hanyalah modal corporate.

Ini yang membedakan PT perorangan bersama dengan corporate perorangan layaknya Usaha Dagang dan Corporate Dagang .

  1. Lokasi Bisnis

Dikarenakan UUCK dan ketentuan pelaksananya tergantung terhadap Planning Tempat Tata Ruang (RDRT) maka jika anda mau mendirikan corporate berbentuk PT terhitung PT perorangan perlu perhatikan RDTR masing-masing area.

Hal ini berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUCK yang menunjukkan bahwa kesesuaian aktivitas pemakaian ruang merupakan kesesuaian planning lokasi kesibukan dan/atau usahanya bersama RDTR. Hal itu sudah diatur pembagian wilayah disesuaikan bersama peruntukan sebagaimana mestinya.

  1. Bisnis Anda Cepat Berkembang Dengan Mengikuti Aturan Pemerintah Yang Berlaku.

Harus dicermati, Perseroan Perorangan punya kewajiban untuk membuat laporan keuangan yang dilaporkan secara elektronik kepada Menkumham. Apabila kewajiban ini dilanggar, maka Perseroan Perorangan bisa dikenai hukuman administratif mulai berasal dari teguran, penghentian hak akses atas layanan, sampai pencabutan status badan hukum.

Bukan hanya itu saja, bilamana kedepannya bisnis semakin berkembang (Bukan kembali mencukupi kriteria Umk) dan pemegang saham menjadi lebih  dari 1 orang maka diwajibkan adanya perubahan status dari Perseroan Perorangan menjadi Perseroan biasa sebagaimana dimaksud didalam UUPT.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *