Syarat Mendirikan CV

Jika Anda sedang merencanakan untuk terjun ke dunia bisnis, Anda mungkin sudah sering mendengar tentang istilah CV. Di Indonesia, badan usaha yang sering dipilih oleh para pebisnis antara lain adalah PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap atau persekutuan komanditer). Keberadaan PT dan CV memiliki peran yang penting dalam perekonomian negara.

 

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan CV dalam dunia bisnis? Bagaimana langkah-langkah mendirikan CV dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai hal tersebut, mari simak bersama!

 

Pengertian CV (Persekutuan Komanditer)

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang syarat mendirikan CV, mari kita memahami terlebih dahulu pengertian dasar dari CV itu sendiri.

 

Istilah CV atau Commanditaire Vennootschap berasal dari bahasa Belanda. Dalam bahasa Indonesia, CV dikenal sebagai Persekutuan Komanditer atau Persekutuan Perdata. Secara sederhana, CV adalah jenis badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Para pendiri CV akan menyumbangkan aset atau modal yang mereka miliki kepada sekutu.

 

Dalam struktur CV, terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Masing-masing sekutu memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda. Sekutu komanditer adalah pihak yang bertindak sebagai sekutu pasif dan memberikan modal kepada sekutu komplementer atau sekutu aktif. Bagi hasil akan diberikan kepada masing-masing sekutu sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.

 

Mengapa Memilih CV?

Banyak pengusaha memilih untuk membentuk badan usaha CV karena pertimbangan perpajakan, serta karena proses pendiriannya lebih sederhana dibandingkan dengan PT. Selain itu, CV sangat sesuai bagi pelaku usaha dengan pangsa pasar lokal yang tidak berencana untuk mendapatkan pendanaan dari luar negeri.

 

Proses pembuatan CV diatur dalam Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia (KUHD), yang menetapkan bahwa untuk mendirikan CV, Anda hanya perlu membuat akta notaris dan mendaftarkannya di Pengadilan Negeri.

 

Namun, sejalan dengan upaya mempercepat proses bisnis dan mengikuti perkembangan teknologi, pada bulan November 2022, Pemerintah menerapkan metode baru dalam pendirian CV berdasarkan UU No. 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja, dengan penerapan pendekatan berbasis risiko (OSS RBA – Risk Based Approach). Peraturan baru ini merangkul pelaku usaha dalam memudahkan pendirian CV yang semakin praktis dan efisien.

 

Syarat Pendirian CV

Setelah memahami apa itu CV, langkah berikutnya adalah memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan CV. Berikut beberapa syarat mendirikan CV yang perlu Anda ketahui:

  1. CV harus didirikan oleh minimal 2 orang, yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Membuat akta notaris yang mencatat pembentukan CV, menggunakan bahasa Indonesia.
  3. Para pendiri CV harus merupakan WNI (Warga Negara Indonesia).
  4. Seluruh kepemilikan CV harus dimiliki oleh WNI.
  5. Menyiapkan dokumen seperti salinan kartu identitas sekutu aktif dan sekutu pasif, salinan NPWP pihak yang bertanggung jawab atas perusahaan, surat keterangan domisili dengan materai, surat pernyataan KBLI dengan materai, nomor telepon, dan alamat email perusahaan.
  6. Jika terdapat kuasa, pembentukan CV harus disertai surat kuasa, notulen yang dilengkapi dengan kop perusahaan, dan materai.

 

Perlu diingat bahwa pembentukan CV tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Anda harus mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia terkait syarat pendirian CV. Aturan ini diatur dalam Pasal 19 – 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), di mana dijelaskan tentang aturan pembentukan CV dalam pasal yang mengatur tentang firma.

 

Panduan Langkah demi Langkah dalam Pembuatan CV

Bagaimana sebenarnya proses pembuatan CV? Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

  • Menentukan Para Pendiri

Langkah pertama dalam mendirikan CV adalah menentukan siapa pendiri-pendiri perusahaan. Seperti yang telah dijelaskan dalam syarat-syarat pendirian CV, minimal harus ada 2 orang yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Menentukan peran masing-masing sekutu ini akan membantu dalam pembagian tanggung jawab dan hak.

 

  • Menyiapkan Data Pendirian

Data yang diperlukan untuk pendirian CV telah diatur dengan jelas dalam Pasal 19 KUHD. Ini termasuk e-KTP para pihak yang terlibat dalam pendirian, nama CV, alamat, nama sekutu, tujuan dan sasaran pendirian CV, tanggal pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri, dan lain-lain.

 

  • Pengajuan Nama CV

Langkah selanjutnya adalah pengajuan nama untuk CV Anda. Nama CV dapat diajukan kepada Kemenkumham melalui SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha). Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan untuk memilih nama CV, termasuk penggunaan huruf Latin, ketidak bertentangan dengan moral dan ketertiban umum, serta ketidakmiripan dengan lembaga lain.

 

  • Membuat Akta Pendirian

Proses pembuatan akta pendirian CV harus dilakukan di hadapan notaris. Anda dapat memilih notaris dari wilayah mana pun, tidak harus di wilayah domisili perusahaan. Namun, pastikan notaris tersebut memiliki sertifikat pengangkatan dan terdaftar di Kemenkumham.

 

  • Penandatanganan

Tahap berikutnya adalah penandatanganan akta pendirian. Jika ada pendiri yang tidak dapat hadir, tanda tangan dapat diwakilkan melalui surat kuasa.

 

  • Mengurus SKDP

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) adalah dokumen penting yang diperlukan dalam proses pembuatan izin usaha dan NPWP. SKDP biasanya dikeluarkan oleh pihak desa atau lurah tempat perusahaan berada.

 

  • Mengurus NPWP

Sebagai badan usaha, CV juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses pengajuan NPWP dapat dilakukan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat perusahaan berlokasi.

 

  • Pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri

Setelah akta notaris didapatkan, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum perusahaan. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan, termasuk nama CV, NPWP, dan SKDP.

 

  • Mengurus NIB (Nomor Izin Berusaha)

Setelah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri, Anda dapat mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

 

Setelah proses ini selesai, Anda dapat mengumumkan resmi pendirian CV. Biaya pembuatan CV dapat bervariasi tergantung pada domisili, waktu pengurusan, dan modal awal. Untuk informasi lebih rinci mengenai biaya, sebaiknya konsultasikan dengan instansi yang berwenang terlebih dahulu.

 

Itulah tahapan pembuatan CV yang perlu Anda ketahui. Dengan memahami proses ini, Anda dapat mengawali perjalanan bisnis Anda dengan persiapan yang matang dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Dengan memahami pengertian dan syarat-syarat yang terkait dengan CV, Anda dapat membuat langkah yang tepat jika Anda tertarik untuk mendirikan jenis badan usaha ini. Melalui pemahaman yang baik, Anda dapat menghindari masalah hukum dan memastikan kelancaran proses pendirian CV Anda.

 

Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan langkah penting dalam memulai bisnis atau usaha Anda. Prosesnya mungkin terlihat rumit, tetapi dengan bantuan TemanLegal.com, Anda dapat memastikan bahwa langkah-langkah yang diperlukan dapat diselesaikan dengan mudah dan profesional. TemanLegal.com adalah platform yang dapat membantu Anda melangkah ke dunia bisnis tanpa kesulitan yang berlebihan, menjadikan pendirian CV lebih sederhana dan terpercaya.

Tags:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *